Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Tiga Pelaku Pencurian Komputer di Sejumlah Sekolah Dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka.


Majalengka-NUANSA POST

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Majalengka. Tiga tersangka dengan inisial W, NS, dan B berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Salah satu kejadian terjadi pada hari Rabu, 8 Maret 2023, di SMPN 1 Talaga, di mana para pelaku berhasil mencuri 16 unit komputer dari ruang Lab sekolah tersebut. Kejadian ini tertangkap oleh sistem CCTV yang menjadi petunjuk berharga bagi Kepolisian dalam mengidentifikasi para pelaku. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai 187 juta rupiah.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi tiga pelaku tersebut. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa ketiga tersangka juga terlibat dalam beberapa kasus serupa di sekolah-sekolah lainnya.

Salah satu TKP lainnya adalah SMPN 4 Maja yang kehilangan 9 unit komputer. Selain itu, sekolah-sekolah lain yang menjadi target para pelaku adalah SMP 1 Cigasong dengan 6 unit komputer hilang, SMP 2 Kadipaten dengan 8 unit komputer, 2 unit proyektor, 1 unit laptop, dan 1 alat musik keyboard.

Kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, polisi telah mendapatkan ciri-ciri penadah tersebut yang akan membantu dalam penangkapan selanjutnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap serangkaian kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Majalengka serta mengurangi tindak kejahatan di lingkungan pendidikan.

"Satu orang yang diduga sebagai penadah barang curian, dengan inisial B, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Majalengka," terang Kapolres AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu pelaku dengan inisial B, polisi telah menerbitkan surat DPO terhadapnya. Langkah ini diambil untuk mempercepat penangkapan dan proses hukum terhadap penadah barang curian tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres juga mengungkapkan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam melawan kejahatan, serta mengajak seluruh warga untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut, dan Polres Majalengka berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta menjaga keamanan lingkungan sekitar. (SITI A).

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA