Asahan, NUANSA POST
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan telah menyurati Bupati Asahan, H Surya terkait belum menerimanya pembayaran uang persediaan (UP).
Selain itu, dalam surat tersebut tertuang bahwa aparatur desa belum menerima penghasilan tetap (Siltap) sejak bualn Januari hingga awal April 2023."Kami menduga, keterlambatan pembayaran UP dan Siltap ini dikarenakan sikap Kepala BPKAD Kabupaten Asahan yang belum mengotorisasi pencairannya. Padahal, dokumen-dokumen dari pemerintah desa sudah dipenuhi," Kata Ketus Apdesi Kabupaten Asahan, Manten Aperi Simbolon, Senin(10/4/2023).
Katanya, akibat keterlambatan tersebut, kini pelayanan fungsi pemerintahan di desa terhambat dan operasional Desa."Akibatnya, pelaksanaan fungsi dan kemasyarakatan di desa berpotensi terhambat. Sehingga, menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap para kepala desa," ujarnya.
Ia berharap, Bupati Asahan dapat menegur dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Asahan untuk segera merealisasikan pembayaran UP dan Siltap yang menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Asahan."Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembayaran Siltap harus dilakukan setiap bulannya secara tertib dan teratur. Sehingga berdampak kepada gaji aparatur desa," ujarnya.
Harapannya, pemerintah Kabupaten Asahan dapat membayarkan Siltap dan UP secepatnya demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.(RIL TRBMDN/TIM)
0 Komentar