Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

DPRD Kabupaten Pangandaran Dalam Rapat Paripurna Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pangandaran NUANSA POST

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Pangandaran Senin (10 /04/2023) menjelaskan terkait pajak daerah dan retribusi daerah Di sampaikan oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui pandangan umum dalam Rapat Paripurna di kesempatan ini

Penyampaian Raperda kabupaten Pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bupati di Dasarkan Pada Pasal 94 undang-undang nomor 1tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu,perlu di lakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat di pungut.

Hal tersebut di maksud kan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Semakin rendah biaya pemungutan dan biaya kepatuhan pajak, maka semakin rendah beban wajib pajak.

             Pemungutan pajak seyogianya menerapkan empat prinsip meliputi prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan dan prinsip ekonomi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien .

Adalah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menjaga penerimaan pajak dan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

            Kemudian Berdasarkan pembacaan pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di kesempatan agenda Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran menyetujui Raperda kabupaten Pangandaran tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah untuk mendapat pembahasan pada Tahapan selanjutnya .

Berlangsung dalam suasana Ramadhan di Gedung DPRD kabupaten Pangandaran di hadiri oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Ujang Endin ketua DPRD Asep Noordin dan para ketua fraksi serta anggota keluarga besar DPRD kabupaten Pangandaran.(EVA KUSITA/ADV)****

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA