Kab. Tasikmalaya, NUANSA POST
Perumda Air Minum Tirta Sukapura memiliki mandat dan komitmen untuk senantiasa memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan Air Minum untuk warga dengan baik dan andal. Kami Pun harus segera mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat melalui surat keputusan Gubernur Jawa barat Nomor :610/kep.890-Rek/2021 tentang tarif batas bawah (per 0-10 meter kubik) dan tarif batas atas (di atas 20 meter kubik) untuk tarif air minum yang berlaku di PDAM, sehingga pada awal Januari 2023 tentunya, akan ada kenaikan tarif,” kata Dadih Abdulhadi, Direktur Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya kepada Nuansa Post net .
Selama ini, kata Dadih, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif kepada pelanggannya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu.
Perihal kenaikan saat ini tarif batas bawah menurut Keputusan Gubernur itu Rp.6.065, jadi kami harus memberlakukan tarif sekurang-kurangnya sama dan tidak boleh di bawah tarif tersebut,” jelas Dadih.
Maka dari itu, sambungnya, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan tarif batas bawah baru untuk kelompok rumah tangga pada umumnya (bukan kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah), mulai dari Rp 6.500 untuk pelanggan di Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 7.250 untuk pelanggan di Kota Tasikmalaya.
Sebelum dinaikkan, tarif air batas bawah untuk kelompok rumah tangga pada umumnya baik di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 3.300.
“Kalau dihitung-hitung (kenaikan tarif batas bawah ini) kisaran 100 persen. Jadi, mohon maaf kalau sangat memberatkan masyarakat,” ujar Dadih.
Dirinya juga mengungkapkan adanya pemberlakuan tarif yang berbeda untuk pelanggan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada kenaikan kali ini.
“Sekali lagi, saya minta maaf, karena pelanggan di kota lebih mahal Rp 750. Ini semata-mata untuk aspek keadilan dan keterjangkauan bagi warga di Kabupaten, mengingat pasokan air baku yang kami distribusikan ke Kota dan Kabupaten Tasikmalaya diambil dari wilayah mereka (warga kabupaten),” tutur Dadih.
Dadih menilai, konservasi di kaki Gunung Galunggung, tepatnya sumber air yang digunakan Perumda Tirta Sukapura untuk didistribusikan ke pelanggan, masih minim.
Dengan kenaikan tarif per mulai pemakaian Januari Dadih berharap akan ada anggaran untuk agenda-agenda konservasi ke depannya.
Dadih juga menjelaskan bahwa selisih Rp 750 tersebut dihitung berdasarkan selisih besaran upah minimum di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Melalui kenaikan ini, tentunya kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan air dengan kualitas sesuai standar kesehatan dan tekanan air yang cukup. Kami juga siap melayani 24 jam,” janji Dadih.Pemenuhan kewajiban tersebut imbuh Dadih, akan menjadi berat ketika dihadapkan pada permasalahan kondisi biaya oprasional yang semakin tinggi, sarana dan prasarana jaringan pipa yang sangat tua, krisis sumber air baku, kerusakan jalur pipa distribusi, dan juga belum memadainya pemanfaatkan teknologi guna menunjang dan meningkatkan kinerja tersebut. Menurutnya masalah diatas berimbas terhadap aspek kesehatan, dan kemajuan perusahaan, baik keuangan maupun oprasional pelayanan, maka salahsatu ikhtiar untuk menjaga kesehatan perusahaan, terutama pada aspek keuangan adalah melalui peningkatan pendapatan atau efisiensi biaya. Pungkasnya. (JOHAN) *
0 Komentar