Rupat.NUANSA POST
Aipda Ahmad Fauzi Bhabinkamtibmas Desa Sei Cingan, makeruh bersama Bipka Suprawira bhabinkamtibmas Teluk Lecah, Sri Tanjung melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberi selebaran himbauan kapolda Riau kepada warga. Kegiatan dilakukan hari Jum'at (10/02/2023)
Berkeliling- keliling daerah yang potensi rawan karhutla Kecamatan Rupat dan menemui warga terutama petani. Didalam Hal ini disampaikan Aipda Ahmad Fauzi kepada awak media .Pada hari yang sama, personil Bhabinkamtimas Aipda Ahmad Fauzi bersama Bripka Suprawira melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan kepada warga larangan membuka lahan dengan cara membakar. Dan bertatap muka langsung dengan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya
Diulasnya lagi, dikarnakan kondisi iklim cuaca sangat panas pelaksanaan patroli ini dengan menaiki sepeda motor menuju lokasi yang selama ini rawan dan berdialok dengan warga petani di Desa Sri Tanjung . Dengan cara pendekatan dan himbauan dan harapannya agar dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.Kegiatan pendekatan rutin cegah karhutla, ia menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang. Bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau stop karhutla .
Dan ia menghimbau pada pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Bagi warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan coba coba bermain dengan api pada saat sekarang ini ,Aipda ahmad Fauzi tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. “Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi.
Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi. Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Kecamatan Rupat mempunyai perkebunan dan pertanian masyarakat dan rawan Karhutla. Harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rupat Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.Dengan penyampaian himbauan dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Rupat atau pemerintah setempat agar segera ditindak lanjuti,” ungkapnya Aipda.(M SYOPRI)****
0 Komentar