Pangandaran NUANSA POST
Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang digelar di gedung Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran . Senin (12/09/2022)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Solihudin S.IP dalam pidatonya saat rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun Anggaran 2022,
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan bupati pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.
Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun
anggaran 2022 antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan
masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, maka badan anggaran bersama tim penyusun anggaran pemerintah daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.
Dengan demikian perubahan APBD semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2022, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 2 sampai tanggal 5 September 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 11 September 2022.
Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, maka diperoleh hasil sebagai
berikut :
1. Pendapatan daerah
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.276.067.392.061,00 .Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.514.203.421.957,00. Bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00
2. Belanja daerah
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00.Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.854.628.734.853,00 .Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.854.628.734.853,00 .Bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.
3. Pembiayaan daerah
a. Penerimaan pembiayaan. Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 . Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.495.425.312.896,00. Bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.
b. Pengeluaran pembiayaan: Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 .Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.155.000.000.000,00 .Bertambah sebesar Rp.140.000.000.000,00
c. Pembiayaan netto.Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp.6.000.000.000,00. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.340.425.312.896,00 ..Bertambah sebesar Rp334.425.312.896,00
Rapat paripurna DPRD kabupaten Pangandaran atas dasar uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Tahapan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah telah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan kesimpulan di atas, maka badan anggaran DPRD berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan
anggaran DPRD Lab.Pangandaran mengusulkan pada rapat paripurna yang terhormat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan
daerah.”jelas Asep Noordin H.M.M Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD Kab.Pangandaran.(EL)***
0 Komentar