Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

DPRD Kab.Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Usulkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat Disetujui dan Ditetapkan Menjadi Perda

 


Pangandaran NUANSA POST 

Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang digelar di gedung Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran . Senin (12/09/2022)

Rancangan Peraturan Daerah tentang  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun  anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Solihudin S.IP dalam pidatonya saat rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun Anggaran 2022,

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan  penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan bupati pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada  pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan  pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan  pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun

anggaran 2022 antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui apakah  pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan

masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan  perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran  yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan  program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam  peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa  DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan perubahan  APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai  dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan  yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, maka badan anggaran bersama tim penyusun anggaran pemerintah daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.

Dengan demikian perubahan APBD semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2022, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 2 sampai tanggal 5 September 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah pada tanggal 6  sampai dengan tanggal 11 September 2022.

Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, maka diperoleh hasil sebagai

berikut :

1. Pendapatan daerah

Sebelum perubahan dianggarkan sebesar  Rp.1.276.067.392.061,00 .Setelah perubahan dianggarkan sebesar   Rp.1.514.203.421.957,00. Bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00

2. Belanja daerah

Sebelum perubahan dianggarkan sebesar  Rp1.282.067.392.061,00.Setelah perubahan dianggarkan sebesar  Rp1.854.628.734.853,00 .Setelah perubahan dianggarkan sebesar  Rp1.854.628.734.853,00 .Bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.

3. Pembiayaan daerah

a. Penerimaan pembiayaan. Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00  . Setelah perubahan dianggarkan sebesar  Rp.495.425.312.896,00.  Bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.

b. Pengeluaran pembiayaan: Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00  .Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.155.000.000.000,00  .Bertambah sebesar Rp.140.000.000.000,00  

c. Pembiayaan netto.Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp.6.000.000.000,00. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.340.425.312.896,00 ..Bertambah sebesar Rp334.425.312.896,00

Rapat paripurna DPRD kabupaten Pangandaran  atas dasar uraian tersebut di atas, maka dapat diambil  kesimpulan sebagai berikut :

1. Tahapan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 antara badan anggaran  dengan tim anggaran pemerintah daerah telah berjalan  sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan kesimpulan di atas, maka badan anggaran DPRD berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan

anggaran DPRD Lab.Pangandaran mengusulkan pada rapat paripurna yang terhormat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan

daerah.”jelas Asep Noordin H.M.M Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD Kab.Pangandaran.(EL)***

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA