Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Sosialisasi Hukum oleh LBH SWAP Bersama Kapolsek Sukaratu Kepada Pedagang Pasar Tawang Banteng

 


Kab. Tasikmalaya. NUANSA POST

Kisruh pengelolaan Pasar Tawang Banteng di Kec.Sukaratu belum menemukan titik terang, terutama pasca dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Bidang Sarana dan Prasarana DISKOPUKMINDAG Kab. Tasikmalaya kepada CV. Intan Griya beberapa waktu yang lalu,  karena menyebabkan semakin tertindas dan   tidak nyaman   para pedagang di pasar tersebut. Bahkan menimbulkan gejolak dan meresahkan para pedagang.

            Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Warga Pribumi (LBH SWAP) Tasikmalaya bersama Kapolsek Sukaratu Iptu H. Mahmud Darmana beserta jajalan menyambangi beberapa tokoh masyarakat dan para pedagang Pasar Tawang Banteng  pada hari Rabu (20/07/2022), terutama melakukan    sosialisasi hukum sesuai dengan SK Menkum HAM dalam penetapan pengelolaan Pasar Tawang Banteng yang hingga saat ini menjadi ajang perebutan dalam pengelolaan pasar tersebut.

"Kami mengajak para tokoh masyarakat dan para pedagang di Pasar Tawang Banteng untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Selain itu, kami mendampingi LBH SWAP melakukan    sosialisasi hukum sesuai dengan SK Menkum HAM dalam penetapan pengelolaan Pasar Tawang Banteng,”ujar Iptu H.Mahmud Darmana

Dalam menyikapi berkembangan polemik Pasar Tawang Banteng saat ini, Kapolsek Sukaratu   mengharapkan agar kondusifitas tetap terjaga, kenyamanan para pedagang pasar dalam usahanya akan menjadi perhatian dan prioritas kami.Untuk hal itu kami menghimbau kepada pihak CV. Intan Griya maupun HIPPATA untuk dapat berhenti melakukan aktifitas penarikan retribusi apapun kepada para pedagang hingga masalah ini selesai. “Hal ini guna menjaga keamanan dan kenyamanan para pedagang itu sendiri, “tegasnya.

            Sementara itu, Adang Moelyadi,SE dari LBH SWAP Tasikmalaya menjelaskan, jika melihat kepada dasar hukum yang telah dikeluarkan oleh Per Menkum HAM Republik Indonesia dengan No. AHU-001 1742.AH.01.07 sejak 2016 yang lalu, HIPPATA (Himpunan Pedagang Pasar Tawang Banteng) telah terbentuk sejak  tahun 2014 dan sudah berbadan hukum sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Per Menkum HAM) No. 3 Tahun. 2016. Yang mengatur tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum, sehingga HIPPATA telah mempunyai SK Menkum HAM  RI dengan NO. AHU-001 1742.AH.01.07.

“Bicara soal pengesahan pendirian perkumpulan  HIPPATA Kab. Tasikmalaya, dimana suatu perkumpulan yang sudah berbadan hukum dapat bertindak menjadi subjek hukum yang mandiri, untuk bisa melakukan hubungan keperdataan atas nama HIPPATA itu sendiri.Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat pasar dan perundang-undangan.”katanya

Adang Moelyadi menambahkan, yang harus mendapat perhatian dan dinilai paling penting, bahwa ” SK Menkum HAM tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, kecuali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang incrah. “Jadi apabila kapanpun, dimanapun serta dari siapapun yang membawa/memperlihatkan surat apapun. Baik itu bentuknya berupa surat rekomendasi, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan surat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum. Karena itu, kami dari LBH SWAP Tasikmalaya akan mendampingi HIPPATA terkait pengelolaan Pasar Tawang Banteng, meskipun adanya surat rekomendasi dari Bidang Sarana dan Prasarana DISKOPUKMINDAG Kab. Tasikmalaya kepada CV. Intan Griya, “ tegasnya.(ANDRI HERISINTA)***

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA