Pangandaran, NUANSA POST.
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna terciptanya kesadaran,kemauan,dan kemampuan,untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi"nya.rokok merupakan zat adiktif yang bila di gunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat oleh karena di rokok terdapat kurang dari 4.000 zat kimia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu di lakukan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap batang rokok, percantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok,periklanan dan promosi rokok selain itu perlu di tetapkannya kawasan tanpa rokok pada sarana pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat bermain,tempat ibadah, angkutan umum,dan tempat lainya dalam upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan agar lebih epektif,efisien dan terpadu,di perlukan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (ktr).
21/07/2022, Bertempat di hotel grand parigi dinas kesehatan kab. Pangandaran sebagai ketua personalia satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok(ktr) mengadakan sosialisasi perda tentang kawasan tanpa rokok (ktr) kepada seluruh unsur-unsur dinas se kab. pangandaran.
Acara di buka oleh sekdis.dinas kesehatan kabupaten pangandaran drg.asep kemal pasha Sp.KGA,MM dan di hadiri oleh seluruh skpd kab.pangandaran dan dari unsur kepolisian dan tni dengan narasumber dari no tobacco community (noct) yang di wakili oleh Bambang Proyoto.
Dalam acara sosialisasi tersebut terbentuklah sesuai perda susunan personalia KTR yang di ketuai oleh dinkes, pembina bupati dan wakil,sekretaris kepala bidang dinkes,dan anggota adalah unsur dari kedinasan yang ada di kab.pangandaran.tugas dari personalia susunan KTR meliputi menyebarluaskan melalui media cetak maupun online dengan berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah,serta memonitoring dan mengevaluasi tempat" yang telah di tetapkan sebagai kawasan tanpa rokok(ktr) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja.
Satuan tugas dari unsur" kedinasan juga bertugas mengsosialisasikan mengajak semua masayarakat tentang perda KTR dan memberikan penjelasan tentang perda ktr dan sanksi" nya apabila dalam pelaksanaannya banyak yang melanggar.
Adapun sanksi" yang di berikan kepada perokok jika melanggar yaitu dengan ketentuan peraturan perda ktr dengan cara teguran dan himbauan lisan dan tulisan untuk tidak merokok di tempat yang telah di tentukan jika tetap tidak menghiraukan maka petugas yang telah di bentuk berkewajiban memberikan sanksi berupa denda paling sedikit 50.000 dan paling banyak 100.000 atau kurungan paling lama 6 bulan.
Merujuk dari perda ktr kab.pangandaran bahwa pimpinan atau lembaga badan ktr wajib menyediakan sarana atau prasarana pada ktr di tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya,menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanda di larang merokok,pimpinana ktr wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di ktr yg menjadi tanggung jawabnya juga melaporkan pelaksanaan ktr ke kepala perangkat daerah terkait.adapun tata cara pengenaan sanksi ktr sebagai berikut
1. Mengamankan dan menyerahkan barang bukti kepada pemgawad ktr
2. Mencatat identitas pelaku pelanggaran
3. Menerangkan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran sesuai ketentuan perda ktr
4. Menjelaskan mengenai sanksi-sanksinya
5. Memberikan teguran lisan dan tulisan serta membuat pernyataan.
0 Komentar