OKU Selatan NUANSAPOST
Dalam rangka pertemuan pertama melalui virtual ini bertujuan untuk memperat persaudaraan, dalam pembukaannya Ketua Umum menghimbau bahwa setelah dilantik pada tanggal 27 maret 2022 untuk lebih semangat dalam menjalankan tugasnya.
Pertemuan ini diikuti oleh Dr. Ir. H. Mahri Ibrahim, M.Pd selaku dewan penasihat dan juga dihadiri oleh Drs.H.Adnan Nawawi M Lidin selaku pendiri IPAMU dan juga sebagai dewan pembina di IKPPPM.10-4-22
Pertemuan Virtual ini memfokuskan untuk mengkaji beberapa point Dr. Mahir Ibrahim yg telah memberikan kritik dan saran yang tujuan untuk membangun agar sesuai dengan tujuan bersama.
Virtual membicarakan diantaranya sebagai berikut ;Dasar Pertimbangan:Menyadari pentingnya para pemuda-pemudi di Lampung yang berasal dari Kabupaten OKU Selatan untuk memiliki wadah.
Sebelumnya wadah IPAMU, tetapi perkembangan zaman termasuk perkembangan status daerah telah berdampak pada dinamika organisasi, sehingga perlu direvitalisasi. Meski demikian, aspek historis harus jadi pertimbangan, karena itu idealnya nama IPAMU sebagai cikal bakal lahirnya organisasi hasil revitalisasi ini harus tetap dipertahankan.
Perubahan nama IPAMU menjadi “IKPPPM” sebaiknya dikaji ulang, karena:
Nama organisasi: Ikatan Keluarga Pemuda–Pemudi Pelajar Mahasiswa (IKPPPM) berpotensi ambigo, karena:
Pengertian “Ikatan” dalam perspektif ini mengarah kepada organisasi sebagai wadah bagi para anggotanya untuk melakukan interaksi sosial kemasyarakatan.
Pengertian “Keluarga” dalam konteks ini diragukan; karena dapat bermakna orang yang sudah berkeluarga (sudah menikah), sementara yang dimaksud dengan “pemuda-pmudi” dalam perspektif ini tertuju kepada mereka yang belum menikah.
Pemuda-Pemudi Pelajar Mahasiswa bukan rangkaian kata atau kalimat yang bisa digabung, karena pemuda-pemudi merupakan cerminan dari status gender, sementara Pelajar atau Mahasiswa merupakan cerminan dari status akademik seseorang.
Penggabungan antara Pemuda–Pemudi dengan Pelajar Mahasiswa berpotensi memunculkan gejolak sosial di internal organisasi. Makna tersirat dari Pemuda-Pemudi dalam perspektif ini tertuju kepada mereka yang “bukan bersatus pelajar atau Mahasiswa”, sementara mereka yang berstatus Pelajar atau Mahasiswa secara otomatis menyandang status sebagai Pemuda-Pemudi.
Kata “Mahasiswa” dalam kontek penggabungan dengan pemuda-pemudi cenderung semakin ambigo. Mahasiswa itu ada yang S1, S2, atau S3. Mereka tidak hanya terdiri dari pemuda/pemudi, tetapi ada juga diantaranya yang sudah berkeluarga (khususnya S2 atau S3). Kondisi ini cenderung akan membingungkan mereka yang sudah berkeluarga, apakah mereka termasuk di dalamnya atau tidak?
Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi “block” yang berpotensi memunculkan gejolak sosial antar anggota, sehingga akan berdampak pada rendahnya soliditas organisasi ke depan.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka Saya rekomendasikan nama organisasi hasil revitaslisasi ini menjadi “HIPAMUOKUS” atau Himpunan Pemuda-Pemudi OKU Selatan.
Jika nama ini yang digunakan, maka “TIDAK ADA LAGI KERAGUAN”. Artinya, organisasi ini merupakan wadah bagi pemuda dan pemudi yang berasal dari OKU Selatan yang berdomisili di Provinsi Lampung. Terlepas dari apapun statusnya, baik pelajar, mahasiswa, pegawai Negeri, Pegawai swasta, pedagang Yang pasti Masyarakat OKUS.
Berbagai pendapat dikemukan dari para pengurus. Saudari Silpa berpendapat bahwa "lebih baik tidak menggunakan kata mahasiswa karena mahasiswa termasuk dalam pemuda". Berbanding terbalik dengan pendapat yang dikemukan dari saudara Hafizal "lebih mempertahankan nama Mahasiswa dikarenakan sebagai faktor penggerak sendiri". Sedangkan Rombi mengambil langkah tengah "Alangkah lebih baiknya dibicarakan bersama dewan pembina dan dewan Penasihat lain ".
Ketua Umum IKPPPM Saudara Muhammad Ihsan Adi Putra berpendapat bahwa" sebagaimana saran dari Dr. Mahir Ibrahim dengan tidak menggunakan kata ikatan dan keluarga serta menghilangkan kata pelajar jadi hanya menggunakan kata mahasiswa dan pemudanya menjadi HIPMAOKUS Himpunan Pemuda Mahasiswa OKU Selatan dan apapun namanya wadah, kita tetap bersatu saling bahu membahu di dalam wadah" Saudari Aliysa pun sependapat "kata pelajar dihapus karena pelajar sudah termasuk dalam pemuda, dan mempertimbangkan kata mahasiswa" ujarnya.
Drs.H.Adnan Nawawi M Lidin "Kata ikatan dalam IKPPPM bertentangan dengan Undang-Undang kemasyarakatan maka lebih baik ikatan diubah menjadi himpunan, dan yang kedua tentang struktur organisasi". Sejalan dengan pendapat Bapak Adnan Nawawi Dr Mahir Ibrahim " kajian historis IPAMU harus menjadi pertimbangan karena terjadi perubahan muaradua yg sudah menjadi kabupaten, revitalisasi dari IPAMU menjadi IKPPPM ini, nama IPAMU harus ada kaitannya menjadi HIPAMUOKUS Himpunan Pemuda Pemudi OKU Selatan" ( BAS )
0 Komentar