Lampung Utara –NUANSA POST
Hallo .! Pak Pol dan pak Jak serta Raja Hukum lainya, kapan lagi nih,! mau mengusut dan memperoses Hukum Kepala Desa Sumbertani Kusnadi, yang katanya di Duga telah melakukan Korupsi anggaran Dana Desa (DD) selama tiga tahun Berturut-turut, sampai untung Ratusan juta rupiah, padahal kan sudah lama sekali di laporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung utara, Apa mereka lupa Ya," Kok sampe sekarang belum ada tindakan dan proses Hukumnya," kata Korda LAKI Lampung utara.
Celoteh kegusaran yang disampaikan Kordinator Daerah (Korda) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lampung utara, MA. Jupri arsil bersama Jajaranya di markas mereka Jalan Jensu Bundaran Tugu Payan mas Pusat Kotabumi Kabupaten Lampura, kamis (29/07/2021).
Soalnya, konon ada khabar tak sedap, yang menduga telah ada upaya-upaya pihak tertentu, yang sengaja ingin menghilangkan proses penyidikan Kepala Desa tersebut, agar dapat lolos dari jerat Hukum Dugaan Korupsi yang telah dilakukanya," jelas MA Jupri Arsil.
" Kalu katanya tidak cukup Bukti, kan dalam Laporan kami yang lalu, sudah kami lampirkan Bukti awal secara lengkap, terus juga ada tambahan bukti keterangan dan pernyataan dari Pihak inspektorat Lampung utara," Bahwa di Desa Sumbertani ada Pekerjaan Fisik Fiktif, Kalau masih kurang Bukti juga, dateng aja ke Kantor kami, nanti kami kasih lagi," Kan semua tau alamat Kantor kami," ujarnya tersenyum manis.
Diakhir penjelasanya, MA. Jupri arsil menekankan," Kalau memang semuanya ingin menegakan Supremasi Hukum dan punya niat untuk memberantas Kuman Penyakit Korupsi di Negara yang kita cintai ini," Ayo kita mulai dari sekarang, Respon cepat setiap ada Dugaan dan Laporan, segera usut, Proses sidik tanpa pandang bulu siapa saja yang terlibat dan melindungi Tindak pidana Korupsi, sikat habis dan Hukum seberat-beratnya bila terbukti telah melakukan Korupsi," tegas MA. Jupri arsil Korda LAKI Kabupaten Lampung Utara.(RIAN)***
0 Komentar