Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Penggandaan Uang

 


Tubaba: NUANSA POST

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (𝘛𝘶𝘣𝘢𝘣𝘢) berhasil mengamankan suami isteri terduga pelaku penggandaan uang yang bertempat tinggal di Tiyuh/Desa Candra jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat. Kamis (22/10/20).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang bernama (S), 38 Tahun, Perempuan. Awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual ghoib, saat itu terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan, setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan uang mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira RP. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah), Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Reskrim, mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama (M) 55 Tahun yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK , MH mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Tuturnya.

(RBT)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA