TASIKMALAYA – NUANSA POST.
Seorang pelaku tindak pidana Narkoba berinisial RN (40) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya Selasa (13/10/2020). Melalui tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua paket plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan sabu.
satu paket plastik ukuran sedang didalamnya berisikan sabu,satu) buah timbangan digital,dua) bungkus sedotan warna hitam,satu buah Gelas plastik/mug warna kuning atau brutto : 2,95 gram. Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan Mulyana menerangkan, terhadap tersangka pada saat tim opsnal dipimpin oleh Kanit Idik I Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ipda Wahidin melaksanakan patroli tertutup ke daerah" rawan penyakah gunan narkoba, dan sewaktu melintas Jalan Siliwangi tepatnya di pom Bensin anggta melihat orang yang dikenal dan diduga Residipis Narkoba.
"selanjutnya di hampiri sambil diperlihatkan surat tugas pada saat di lakukan pengeledaha pelaku berusaha melarikan diri namun dengan sigap anggota kita dapat menangkap pelaku kata dia. "Tersangka RN merupakan Residivis denga kasus serupa terang dia.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka juga mengaku pernah menjual sabu ke sejumlah warga kota Tasikmalaya. "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Redi Mulyadi/Kasubbag Humas Polres Tasikmalaya Kota)
0 Komentar