Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Penganiaya Polisi Saat Unjuk Rasa di Bandung Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara


 

Bandung, NUANSA POST

Polda Jabar menetapkan tujuh orang yang  diduga terlibat  dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung .                           

"Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang , Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan  dan empat orang statusnya tetap tersangka,  " ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa , Pelaku yang ditahan satu orang buruh,  kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan  sekop dan batu."Pasal yang dilanggar  yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun" tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban,  sepatu  dan topi rimba.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)*

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA