Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan Dan Pemalsu Dokumen


 

Cirebon, NUANSA POST

Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar  bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 yang di amankan dari perairan Indramayu pada Senin (5/10/2020).

Sub Direktorat Gakkum Ditpolairud Polda Jabar mengamankan dua orang pria dari perairan Indramayu pada Senin 5 Oktober 2020.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat."Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," katanya, Jumat (9/10/2020).

Kompol Bambang menuturkan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu, dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. MULYA HATI 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat."Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut," tuturnya.

Masing-masing terduga pelaku menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K.,M.S.i  akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).Serta untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terhadap kedua teduga pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, masih terus dilakukan  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Masih akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," tambah Kabid Humas.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA