Labusel.NUANSA POST
Kepolisian Resort ( Polres ) Labuhan Batu melakukan konferensi Pers tangkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu - sabu di halaman Mapolsekta Kotapinang pada selasa ( 29/09/2020 ) pukul 10.30 Wib.
Kegiatan tersebut di hadiri pihak Kejaksaan negeri Labuhanbatu selatan, Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga Lembaga Anti Norkotika ( LAN ).
Adapun barang bukti yang di musnahkan seberat 363,46 Gram Sabu dengan jumlah tersangka 37 orang pengedar dan 23 orang pemakai, Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di blender kemudian di buang ke toilet ( WC ) yang mana sebelumnya barang bukti di uji oleh Laboratorium Forensik ( LABFOR ) Polda SUMUT.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan bentuk komitmen Polres Labuhan Batu bersama masyarakat dalam rangka memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan " Pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini merupakan komitmen kami Polres Labuhan Batu dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Labuhan Batu, dan barang bukti yang di musnahkan adalah hasil tangkapan Polres dalam satu bulan terakhirnya" ungkapnya
Kapolres menegaskan tidak ada tempat untuk Narkoba di wilayah hukumnya, tak lupa kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi Norkoba yang sudah sangat meresahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 37 orang pengedar di kenakan pasal 114 subsider 112 UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan untuk 23 orang pemakai di kenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( S Hrp )
0 Komentar