Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Komisi IV DPRD Dalam Rapat Paripurna Sampaikan Beberapa Poin Terkait Rencana Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di kabupaten Pangandaran


Pangandaran NUANSA POST

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar rapat Paripurna terkait rencana Peraturan Daerah tentang fasilitasi Penyelenggaraan pesantren.senin 06/06/2022.

Bertempat di gedung Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran di hadiri oleh Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati H. Ujang Endin kemudian Kepala Instansi fertikal , Sekertaris Daerah , para staf ahli, asisten kepala SKPD, para Kabag , Sekertaris Dinas/ Badan ,Irban , Camat ,Kabid lingkup Pemerintah  kabupaten Pangandaran dan Tamu undangan lainnya.

Selanjutnya komisi IV DPRD kabupaten Pangandaran di katakan oleh Wowo Kustiwa "Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk Dewan perwakilan rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah., materi muatan peraturan Daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang di susun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam pasal24 undang undang no 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di sebutkan bahwa materi muatan peraturan Daerah Provinsi dan peraturan Daerah Kabupaten / Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Masih menurut Wowo ., Berdasarkan pada pada 56 undang undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di sebutkan bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Menurut pasal 63 undang undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota . Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah

Sehingga DPRD dengan Fungsi Pembentukan Perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.Dan berdasarkan hasil rapat Paripurna Pada Hari Jumat, 03Juni 2022 telah di tetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi IV DPRD kabupaten Pangandaran tentang fasilitasi.

Lebih lanjut, kata  Wowo Penyelenggaraan Pesantren Daerah Inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran., Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan Daerah tentang fasilitasi Penyelenggaraan sebagai berikut:

  A. Landasan Hukum Pembahasan dan kajian naskah akademik Raperda inisiatif komisi IV DPRD kabupaten Pangandaran tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren antara lain:

1. Pasal 18 Ayat (6) undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945.

2.undang undang nomor 21 Tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5363)

3. Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua di atas undang undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 tambahan lembaran Negara Republik Indonesian nomor 5679);

4. Undang undang-undang nomor 18 tahun 2019 nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6406)

Pondok pesantren adalah Lembaga yang berbasis Masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, Yayasan, Organisasi Masyarakat Islam,dan / masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan Akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil alaminyang tercermin dari sikap rendah hati, Toleran  keseimbangan, Moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia Lainnya melalui Pendidikan dakwah Islam, keteladanan dan Pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Penyelenggaraan Pondok pesantren bertujuan untuk Membentuk Individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai  ajaran agamanya, membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta Tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama.

Berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pemerintah Daerah di beri kewenangan untuk mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok pesantren, merujuk pada hal tersebut Pemerintah kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Pengembangan Pariwisata yang akan  terdampak arus globalisasi maka perlu menjaga kondisi sosial dan budaya Masyarakat dengan menanamkan nilai Islam Rahmatan Lil alamin, serta berdasarkan Pancasila, Undang undang  dasar Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika yang di rumuskan dalam suatu regulasi sehingga terciptanya keteraturan serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Fasilitasi pesantren di Kabupaten Pangandaran.           

Selanjutnya Wowo mengatakan di akhir penyampaian nya terkait hal tersebut  bahwa komisi IV DPRD kabupaten Pangandaran menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk di bahas lebih lanjut sesuai perundang-undangan dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Pangandaran.pungkasnya.(EL)***.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA