Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan

Kepalo Tiyuh Panaragan Beserta Sekretaris Tiyuh Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Tulang Bawang Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Tubaba: NUANSA POST

Kepalo Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berinisial F, beserta Sekretaris Tiyuh inisial E, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (A.P.B.T) Tiyuh Panaragan tahun anggaran 2021.

"Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretarisnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujat Kepala Seksi Tindak pidana khusus Rudi Iskon Jaya, SH.MH mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/6/2022).

Rudi menerangkan, bahwa terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, atas nama KOMI FELDA SH.,MH, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Rudi.

Dia menegaskan, bahwa Penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang. Dengan modus yang telah dilakukan tersangka adalah, telah menggunakan Keuangan Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021. Namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif," pungkasnya. (ROBERT)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Yayasan Berkah Lintas Pena

Yayasan Berkah Lintas Pena

LBH Tasikmalaya

LBH Tasikmalaya

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

Direksi PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA

PT LINTAS PENA MEDIA