Jakarta,NUANSA POST
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) lakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Rabu (29/6/2022).
Pada sosialisasi tsb dipaparkan antara lain mengenai pengembangan SDM dalam lingkungan BUMN, yang fokus pada pengembangan talenta, yang terdiri atas eduksi dan pelatihan tenaga kerja, pengembangan SDM berkualitas, profesional dalam tata kelola dan sistem seleksi SDM. Hal penting lain terkait PP Nomor 23 tahun 2022 adalah pengangkatan Direksi dan etika juga rekam jejak yang menjadi penilaian Direksi
Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan Satuan Pengawas Intern masing-masing BUMN, aparat dan lembaga penegak hukum untuk menilai calon Direksi terhadap rekam jejaknya.
Kementerian BUMN juga memaparkan adanya kekosongan posisi Direksi karena kurangnya talent. Hal ini menjadi peluang bagi insan BUMN khususnya insan PTPN Group untuk mengisi kekosongan tersebut dengan tetap memperhatikan penilaian dan kompetensi yang harus dimiliki.(TIM)
0 Komentar