Banjar,NUANSA POST
Bertempat
di Aula Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman, Senin, 10 Januari 2022, Wali Kota
Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si.,
melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW)
Desa Karyamukti, Rizky Nurochim, S.Pd.I., menggantikan almarhum Bapak Dede
Holik.
Dalam
arahannya, Wali Kota menuturkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Banjar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD
berhenti karena meninggal dunia, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut
berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD dengan ketentuan penggantian
antar waktu anggota DPD dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang
digantikan lebih dari 6 bulan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD antar waktu sebelum memangku
jabatan bersumpah/berjanji di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Wali Kota
atau pejabat yang ditunjuk.
Pelantikan
ini dilaksanakan untuk menggantikan Bapak Dede Holik yang telah meninggal
beberapa waktu lalu. “Atas nama Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan bela
sungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum,” kata Wali Kota.
Mengingat
betapa pentingnya peran BPD, Wali Kota menekankan kepada Anggota BPD PAW Desa Karyamukti untuk senantiasa mengembangkan
kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat
memperkuat fungsi dari kelembagaan BPD itu sendiri. “Selanjutnya, dalam menjalankan tugas dan
fungsinya BPD agar senantiasa menjaga soliditas serta keharmonisan hubungan
kerja baik dalam internal kelembagaan BPD maupun dengan Pemerintahan Desa,
karena jika terjadi ketidakharmonisan antara BPD dan Pemerintahan Desa akan
menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga
pelayanan kepada masyarakat tidak optimal,” pesan Wali Kota.
Dalam
kesempatan ini juga diserahkan santunan ketenagakerjaan senilai Rp. 42.000.000,-
yang diterima secara langsung oleh isteri almarhum.(RUSWAN HIMAWAN)***
0 Komentar