Cilacap NUANSA POST
Pemerintah Kabupaten Cilacap memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN ) maupun Non ASN agar tidak bepergian ke luar kota / mudik pada saat pandemi Covit 19 mengacu pada himbauan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan intruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, melarang kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran dan bepergian ke luar kota mulai dari tanggal 6 hingga tanggal 17 Mei 202, demi untuk menvegah penyebaran Covit 19 yang sampai saat ini belum selesai.
Anjuran Pemerintah Pusat juga disampaikan oleh Bupati Cilacap. H. Tatto Suwatto Pamuji. Meminta kepada masyarakat Kabupaten Cilacap supaya tidak bepergian keluar kota dan mudik saat lebaran. " Untuk mencegah penyebaran Covit 19 di Cilacap, saya minta pada teman teman semua, untuk tidakmudik saat lebaran nanti" papar orang nomer satu di Kabupaten Cilacap.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs Farid Ma' ruf MM. Dihadapan jajaranya Farid Ma' ruf mengatakan " Saya sampaikan ke Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah ASN, haruslah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan apabila ada yang nekad mudik lebaran, tentu ada sangsinya.
Ditambahkan lagi oleh Farid Ma' ruf dalam pencegahan penyebaran Covit 19 tersebut, nantinya akan ada penyekatan diperbatasan atau pintu masuk menuju Kabupaten Cilacap seperti di Sampang, Nusawungu, Patimuan dan Rest Area Mergo.dan bila mau masuk ke Cilacap, harus membawa Surat negatif rafid Antigen, papar Farid Ma'ruf. ( HARYANTI ).
0 Komentar