Cilacap NUANSA POST
Mendasari Permenkeu RI Nomor 135/PMK.07/2015 tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut Prop/ Kab/ Kota. Pemkab Cilacap telah mendapat pengalokasian Transfer Dana Kementrian Keuangan sebesar untuk Tahun 2015 Rp. 5.711.378.000,- umtuk Tahun 2016 senanyak Rp 5.757.123.000,- untuk Tahun 2017 sebanyak Rp 6.206.611.000,- jadi jumlah keseluruhan Rp 17.675.112.000,- .
Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Cilacap ,y ang mana dana tersebut sesuai Permen Keu No. 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau pada bab II pasal 2 digunakan :
a. 50% untuk peningkatan bahan baku,pembinaan industri, lingkungan sosial, sosialisasi bidang cukai.
b. 50% untuk mendanai program/ kegiatansesuai dengan kebutuhan/ prioritas daerah. Namun demikian pada tatatan implementasi dilapangan ditemukan adanya dugaan kerugian Negara, mengingat dengan dana transfer yang cukup besar tersebut hanya digunakan untuk :
1. Tahun 2016/2017 digunakan untuk pembanhunan gedung paru patu center senilai 3 milyard (thn 2016) 1 milyard ( thn2017) tidak dilengkapi dengan sarana pendukung/peralatan, adapun halaman gedung menggunakan paving blok yang didanai APBD Kabupaten Cilacap.
2. Tahun 2017 digunakan untuk pembangunan gedung perawatan Jantung coroner senilai 4 milyard akan tetapi dibiayai bersama dengan dana APBD Kabupaten Cilacap. Pelaksana kegiatan Dinas Kebersihan Cipta Karya/ Tata Ruang (DKCTR) Kabupaten Cilacap.
3. Sosialisasi bahaya nekotin/ tembakau Rp240.000.000,- pelaksana kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan (DISPERIDAGKOP) Kabupaten Cilacap.
4. Pembelian mobil operasional cukai tembakau merk Avansa seharga Rp 160.000.000,- pelaksana kegiatan Bagian Petekonomian Setda Cilacap.
Padahal,dipenghujung tahun, tepatnya bulan Desember 2017, dana bagi hasil cukai tembakau mulai dari Tahun 2015 sampai Tahun 2017 sudah dicairkan semua, dan tidak ada uang lagi di Kas Daerah. Bahkan anggaran untuk Penataan Halaman Paru Center yang jumlahnya hanya seratus juta lebih, mengapa biayanya menggunakan APBD Tahun Anggaran 2017 .?????? Kan itu lucu ?????
Dengan demikian menurut hasil hitungan , antara penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau yang telah diterima oleh Pemkab Cilacap selama 3 Tahun,sebanyak Rp 17.675.112.000,- sedangkan pengeluaran Dana tersebut. sebanyak Rp 8.400. 000. 000. Jadi patut diduga bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau mengalami kelebihan atau Surplus sebanyak Rp 9. 275.112.000,- dan perlu dipertanyakan keberadaan Uang Bagi Hasil Cukai Tembakau ( UBHCT ) tersebut ????????.(TIM)***
0 Komentar