Kab.Tasik, NUANSA POST.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal digelar pada tanggal 8 April 2021 mendatang. Acara Sosialisasi Pilkades Serentak 2021 di gelar di Aula Desa Sukamahi Sukaratu, Camat Sukaratu, H. Ria Supriatna S.Sos., M.Si. mengajak seluruh masyarakat di wilayah setempat tetap menjaga suasana kondusif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 tanggal 8 April mendatang. Selain itu, H.Ria Supriatna S.Sos., M.Si juga meminta bakal calon kades tetap mematuhi aturan sesuai Perbup no37 tahun 2017 dan no 54 Tahun 2018. Mengingat saat ini tahapan Pilkades memasuki proses verifikasi persyaratan. ”Saya minta semua calon tidak ada yang curi star kampanye. Apalagi mereka statusnya baru bakal calon. Artinya, belum ditetapkan sebagai calon kades,” paparnya.
H. Ria Supriatna S.Sos., M.Si yang Sekarang menjabat sebagai Camat Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang bermunculan di media sosial (medsos). Terutama isu sara dan berita hoax yang mengancam kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Sukaratu,kabupaten Tasikmalaya, tegasnya. ”Ya, masyarakat diharapkan dan calon kepala desa dapat menerima dan pada intinya siap kalah dan siap menang, juga tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan permasalahan dan keresahan dalam tahapan pilkades,” juga pada tanggal 29 maret hingga 3April, di masa Kampanye Calon kepala Desa, harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, imbuhnya. Ia juga mengajak warga yang berada wilayah kecamatan Sukaratu memerangi praktik politik uang, paparnya.
“Pilkades biasanya lebih panas dibandingakan pemilihan legislatif,karena gesekannya sangat dekat sekali, Dikhawatirkan terjadinya politik uang, yang akan menjadikan pesta demokrasi ternodai,” terangnya. Untuk itu, H. Ria Supriatna S.Sos., M.Si. camat Sukaratu akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum dalam mengawal pemeliharaan kepala desa yang bersih khususnya di Kecamatan Sukaratu. ”Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang membuat resah masyarakat kecamatan Sukaratu,silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Johan Rohani)
0 Komentar