Lampung Utara-NUANSA
POST
Proyek Peningkatan
irigasi daerah Way Tulungmas (BTM.0-BTM.6) yang berlokasi di Desa Sri Agung
Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung utara yang pengelolaanya dibawah
pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji- Sekampung (BBWS-MS) tahun
anggaran 2020 terindikasi kuat banyak terjadi Penyimpangan dalam Hal Spec
pengerjaan maupun Material yang digunakan dapat diduga tidak memenuhi Syarat
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proyek peningkatan daerah Irigasi Way Tulungmas (
BTM.0-BTM.6) yang sumber Anggaranya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) dan Pelaksanaan kontraknya dilakukan oleh PT. PERMATA MAJU JAYA, dengan
nomor Kontrak : HK. 02.03 / KST.TMSNPTVSNPT - PJPAMS / IRA-1/1/ 2020. yang
nilai Kontraknya mencapai 28. 048. 037. 600,- dan PT. PUTRA ARA MANDIRI selaku
Konsultan / Supervisi.
Ketika rombongan awak media yang bernaung pada Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin langsung oleh Novriyanto, selaku
Ketua dan Syaripudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- GEMPUR) Serta
Heriyanto Selaku Sekertaris AWPI Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia
melakukan Kontrol Sosial ke Lokasi Proyek atas Laporan dari warga masyarakat,
Rombongan Hanya diterima oleh Agung (Bagian Logistik), selaku Perwakilan
Perusahaan Pelaksana Kontrak, Agung hanya meminta rombongan untuk mengisi buku
tamu," isi buku tamu mas, kalaupun ada keperluan atau urusan lainya, nanti
akan saya sampaikan pada pimpinan perusahaan, saya ini hanya bawahan,"
ujarnya.
Sungguh sangat disayangkan dan patut diduga kuat, proyek
bernilai puluhan milyar tersebut telah terjadi penyimpangan yang terindikasikan
adanya kerugian negara dalam pelaksanaanya yang diduga dilakukan oleh pelaksana
kontrak dan pihak-pihak yang andil pada proyek tersebut dengan maksud mencari
keuntungan berlebih untuk memperkaya diri maupun kelompok dengan cara merugikan
keuangan negara dan melawan Hukum.
Indikasi Awal adanya penyimpangan dapat terlihat
dari," Pasangan Beton yang digunakan banyak yang mengalami kerusakan,
seperti Tidak utuh dan Retak serta tidak sesuai Standar Nasional Indonesia
(SNI) dan Penggunaan Besi Cor untuk Lantai Dasar hanya menggunakan Besi ukuran
8 yang seharusnya menggunakan Besi Ulir dan Landasan tidak diberikan Pasir
serta tidak menggunakan campuran Batu Splitz dalam Pengecoran.
Tidak cukup sampai disitu, Penyimpangan kambali
terjadi pada Pemasangan Cor Slup pada Pemasangan Beton, Cor Slup sebagai
Pondasi penahan beban Beton tidak dilakukan penggalian yang patut diduga adanya
pengurangan Volume kegiatan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya
Pagar pembatas pengaman pada Lokasi Posko Kegiatan dilapangan, hal ini tentunya
sangat berbahaya bagi Anak-anak warga masyarakat sekitar lokasi pekerjaan,
berdasarkan Fakta yang ada, diduga, pelaksana Kontrak pekerjaan telah melanggar
dan mengabaikan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) serta pembuangan sampah
Galian Dasar irigasi berupa Tanah Lumpur dan Bahan lainya, tidak dibuang pada
tempat selayakanya, melainkan hanya di tumpuk di pinggir Jalan saluran Irigasi
yang semuanya terkesan Kurang memlerhatikan Dampak Lingkungan.
Berdasarkan
temuan dan fakta lapangan yang ada, Tim PPWI dan LSM berharap kepada Aparat
Penegak Hukum (APH), dinas terkait dan Pemerintah Provinsi Lampung serta
Pemerntah Kabupaten Lampung Utara, untuk segera melihat dan mengevaluasi kegiatan
tersebut, kepada aparat hukum terkait, Polda Lampung, Polres Lampung Utara,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kotabumi, agar dapat memanggil dan
memeriksa seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat didalam proyek tersebut dan
menindak tegas apabila terbukti telah terjadi adanya Unsur Korupsi dan
terjadinya kerugian negara.(RIAN)***
0 Komentar