TASIKMALAYA, NUANSA POST.
Dua pengedar
narkoba jenis sabu-sabu ditangkap satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta
Tasikmalaya. Kedua tersangka, FN (21) warga Linggajaya, Mangkubumi dan RS
(23) warga Nagarawangi, Cihideung,dan keduanya berprofesi sebagai buruh.
Keduanya
diciduk Polisi di Cihideung Balong, Nagarawangi, Cihideung. Total barang bukti
yang diamankan sabu seberat 1,609 gram. Dari tangan FN diamankan
seperangkat alat hisap sabu, sebuah bungkus bekas rokok di dalamnya terdapat 8
paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus sedotan plastik putih.
Lalu, sebungkus
bekas rokok di dalamnya terdapat 4 paket plastik bening berisikan sabu-sabu
dibungkus sedotan plastik putih dan 3 paket plastik bening berisikan sabu-sabu
dibungkus lakban hitam. Selain itu juga diamankan sebuah buah hape merek Oppo
warna hitam berikut simcard dan sebuah buah tas kain loreng berisikan 1 paket
plastik bening berisi sabu dan sebuah timbangan digital.
Sedangkan dari
tangan RS, Polisi mengamankan barang bukti sebuah dompet warna hitam
beris 3 paket plastik bening berisikan sabu, dan sebuah hape merek Vivo warna
gold berikut simcardnya. "Ya memang benar, kami telah menangkap 2 pengedar
dan pengguna sabu di Cihideung Balong. Keduanya berprofesi sebagai buruh,"
ujar Kasatnarkoba Polresta Tasik, AKP Yaser Arafat kepada wartawan,
Senin (24/08) pagi.
Terang Yaser, RS
sering dan FN sama-sama pemakai sabu juga. Mereka mendapat barang haram
itu dari DPO BR yang masih dicari anggotanya. Pihaknya menciduk mereka berawal
dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menjual sabu. "Kedua
mengakui perbuatanya. Selain pemakai, mereka juga sama-sama pengedar. RS
sering diajak FN untuk menempel sabu pesanan pengguna lainnya dan
mendapat upah," terangnya.
Jelas Yaser,
hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka ini
untuk melakukan pengembangan kepada bandarnya atau pemasok utama sabu kepada RS
dan FN. "Kedua tersangka dikenakan pasal 112 (1) jo 114
(1) Jo. 127 (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia. (Redi Mulyadi)
0 Komentar