Way Kanan,NUANSA POST
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan mengecam tindakan kekerasan yang dilakuka
oknum ketua panitia pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, terhadap
jurnalis biro SCTV-Indosiar.
Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardt hendak
mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar
pada Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung
utara, Pada jum’at 28 September 2020.
Kejadian tersebut bermula ketika, Ardy Yohaba, jurnalis
biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas
kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu club di
diskualifikasi.
Ketua AWPI Way Kanan Yoni Aliestiadi mengatakan,
AWPI Way Kanan mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan
Kamera oleh ketua panitia pelaksana.
Kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan
terhadap jurnalis di provinsi Lampung. Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh
undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut pasal 18 tentang Pres, bahwa siapapun
yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman
pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta." Tambah Yoni
Aliestiadi." Kebebasan pers yang dijamin UU akan memunculkan pemerintahan
yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui
berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah. " Ujar Ketua AWPI Way
Kanan.
Terpisah Ardy Yoehaba, jurnalis biro
SCTV-Indosiar mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas
oleh Ketua panitia yang belakangan di ketahui bernama Juanda Basri. Atas
tindakan pemukulan yang dialami tersebut, ardi mengalami luka di bagian pelipis
sebelah kanan. Sementara untuk kamera yang biasa digunakan untuk bekerja,
akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai
kamera miliknya hingga saat ini belum di kembalikan.(RIAN)***
0 Komentar