Menggala—NUANSA POST
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH mengecam tindakan
kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan orang suruhan atau preman oknum
Pejabat Dinas Kesehatan Tulangbawang. Bupati Winarti harus segera melakukan
evaluasi terhadan oknum pejabat yang justru merusak tatanan demokrasi dan HAM
di Tulangbawang. Jum’at 28 Agustus 2020.
Juniardi juga meminta aparat
kepolisian untuk segera menangkap oknum Preman dan oknum pejabat tersebut, yang
telah menghalang halangi wartawan wartawan dalam melakukan kerja kerja
jurnalistik. “Hal ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan, dan melakukan
intimidasi, serta ancaman terhadap profesi wartawan. Saya sangat menyesalkan
ada aksi premanisme di lakukan justru di Kantor Pemerintahan. Dan melibatkan
pejabat eselon. Kita minta Bunda Winarti cepat melakukan evaluasi terhadap
pejabat yang tak berkualitas itu,” katanya.
Juniardi mengingkan bahwa Kerja
Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kata Juniardi, atas insiden itu pertama prihatin
dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi
dan penganiayaan yang dilakukan oleh preman suruhan pejabat terhadap wartawan
yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
“Kapolri jelas menyatakan tidak ada
tempaat bagi aksi premanisme. Kita juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak
melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan
pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kita mendesak Polres Tulang
Bawang untuk menindak tegas aksi premanisme termasuk pejabat yang terlibat
dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan
untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Juniardi juga mengingatkan kepada
kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan
menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan
terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan. “Dan kepada teman teman
wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers
dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” katanya.
Selain itu, perusahaan pers harus
melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum
dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Wartawan juga segera
melakukan kordinasi dengan organisasi profesinya, sehingga dengan cepat
berkordinasi dengan kepolisian berdasarkan Pers dan Polri.
“Terakhir kita juga pesan dan
ingatkan teman teman wartawan dan perusahaan pers terus menegakan Kode Etik
Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan
prasangka, diskriminasi dan lainnya, yang bertentangan dengan kode etik profesi.
Jangan terjebak pada konflik-konflik pada kepentingan dengan melakukan
kejahatan pers,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres
Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pihaknya segera memanggil
saksi-saksi terkait kasus ini.“Iya, kemarin sudah laporan. Akan kita dalami
dulu, baru panggil saksi-saksi,” singkatnya saat di hubungi wartawan. Jumat
(28/8/2020). (red)
0 Komentar